
Ilmu Sosial Dasar
I. PENGERTIAN ILMU SOSIAL DASAR
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah
sosial , khususnya yang di wujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan
menggunakan pengertian-pengertian ( fakta , konsep , teori ) yang berasal dari
berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti :
Sejarah , Ekonomi , Geografi , Sosial , Sosiologi , antropologi , psykologi
sosial.
Ilmu Sosial Dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu-ilmu
sosial yang dipadukan , karena masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki
obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan .
Ilmu Sosial Dasar bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri ,
karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri dan
juga ia tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu
seperti ilmu-ilmu sosial diatas .
Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu bahan studi atau Program
Pengerjaan yang khusus di rancang untuk kepentingan pendidikan/ pengajaran yang
di Indonesia diberikan di perguruan tinggi . Tegasnya Ilmu Sosial Dasar
diberikan dalam rangka usaha untuk memberitahukan pengetahuan dasar dan
pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji
gejala-gejala sosial agar daya tanggap , presepsi dan penalaran mahasiswa dalam
menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan sehingga lebih peka terhadapnya
.
II. TUJUAN
Sebagai salah satu dari mata kuliah dasar umum , Ilmu Sosial
Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
a) Memahami dan
menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada
dalam masyarakat.
b) Peka terhadap
masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha
menanggulanginya.
c) Menyadari
bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat
kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya secara
kritis-interdisipliner .
d) Memahami jalan
pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi
dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam
masyarakat .
III. RUANG LINGKUP ILMU SOSIAL DASAR
Bahan Ilmu Sosial Dasar dibagi atas 3 golongan , yaitu :
1.
Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat , yang secara
bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
Kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara
berbeda oleh para ahli ilmu-ilmu sosial , karena adanya perbedaan latar
belakang disiplin ilmu atau sudut pandangnya. Dalam Ilmu Sosial Dasar kita
menggunakan pendekatan interdsiplin/multidisiplin .
2. Konsep-konsep
sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi
pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat di perlukan untuk mempelajari
masalah-masalah sosial yang di bahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial .
Sebagai contoh dari konsep dasar semacam itu misalnya konsep
“keaneragaman” dan konsep “kesatuan sosial’ . Bertolak dari kedua konsep
tersebut di atas , maka dapat kita pahami dan sadari bahwa di dalam masyarakat
selalu terdapat :
a) Persamaan dan
perbedaan pola pemikirandan pola tingkah laku baik secara individual atau
kelompok/golongan .
b) Persamaan dan
perbedaan kepentingan .
Persamaan dan perbedaan itulah yang menyebabkan sering
timbulnya pertentangan/konflik , kerja-sama,kesetiakawanan antar individu dan
golongan .
3.
Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat , biasanya terlibat
dalam berbagai
kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya
saling berkaitan .
Berdasarkan bahan kajian seperti yang disebut di atas ,
dapat di jabarkan lebih lanjut ke dalam pokok bahasan dan sub pokok bahasan , untuk
dapat di operasionalkan .
Konsorsium Antar Bidang telah menetapkan bahwa perkuliahan
Ilmu Sosial Dasar terdiri atas 8 pokok bahasan . Dari ke delapan Pokok Bahasan
tersebut maka ruang lingkup Ilmu Sosial dasar di harapkan mempelajari dan
memahami adanya :
a) Berbagai
masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan
kebudayaan.
b) Masalah
individu , keluarga dan masyarakat.
c) Masalah
pemuda dan sosialisasi.
d) Masalah
hubungan antara warga negara dan negara.
e) Masalah
pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
f) Masalah
masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.
g) Masalah
pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
h) Pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : http://ogijsss.blogspot.sg/
