Nama :
Muhammad Umar Zaelani
Kelas : 1IC07
NPM : 25416133
Fak/Jur : Teknologi Industri/Teknik Mesin
Tentang : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Kelas : 1IC07
NPM : 25416133
Fak/Jur : Teknologi Industri/Teknik Mesin
Tentang : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Stratifikasi sosial atau pelapisan
sosial adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang
menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial sosial yang berbeda-beda secara
hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara
individu pada suatu lapisan sosial lainnya.
1.2 Tujuan Penulisan
1. Tugas mata kuliah ilmu sosial dasar tahun ajaran 2016
1. Tugas mata kuliah ilmu sosial dasar tahun ajaran 2016
2. Pembahasan
lebih detail tentang pelapisan sosial dan persamaan derajat.
3. Mengetahui teori pelapisan sosial dan
persamaan derajat.
4. Mengetahui
dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial.
BAB
II
2.1
Pengertian Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan
sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada
segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti
dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di
dalam setiap negara terdapat tiga (3) unsur yaitu mereka yang sangat kaya
sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.
- Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan.
- Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
- Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan.
- Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pelapisan sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke
dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Pelapisan sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk /
masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Dasar-dasar pembentukan pelapisan social yaitu :
Ukuran
yang dominan dalam pembentukan pelapisan sosial pada masyarakat yaitu:
1. Ukuran kekayaan
1. Ukuran kekayaan
2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
3. Ukuran kehormatan
4. Ukuran ilmu pengetahuan
2.2 Kesamaan
Derajat
Kesamaan derajat adalah
suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai
hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain.
Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas
dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga
negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan
bawah.
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal 1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.
Ada beberapa Persamaan dalam bentuk Derajat yaitu :
1. Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dan dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan itu berkembang. Dengan sangat terpaksa dia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2. Persamaan derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
Kesimpulan
1. Pelapisan social adalah perbedaan dalam
masyarakat yang masuk ke dalam susunan bertinkat atau seperti kasta.
2. Kesamaan derajat adalah kesamaan diri sendiri kepada orang lain dan masyarakat, yang dinyatakan sebagai Hak Aasi Manusia.
Daftar Pustaka


Silahkan Anda Berkomentar, Peraturan :
- Tidak Boleh Spamming
- Gunakan Bahasa Yang Baik dan Benar
- kalau mau copy atau maupun itu, codenya saja, sertakan sumber link aktif
- Tidak Boleh Menyautkan Link Aktif
- Berkomentarlah Dengan Relavan
- Berkomentar Harus Sesuai Topik Peringatan: Link aktif otomatis akan terhapus Peringatan: Link aktif otomatis akan terhapus
Terima kasih